JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, gugatan terhadap aturan yang memuat ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) itu akan disampaikan pada Rabu (23/2/2022) mendatang.
Baca juga: Ketika Terbitnya Permenaker JHT Dianggap Melawan Jokowi...
Ia bilang, langkah hukum tersebut diambil untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena dinilai merugikan buruh Indonesia.
"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," ujar dia, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Di Hadapan Pedemo JHT, Menaker Ida: Kok yang Namanya Pak Said Iqbal Enggak Pernah Telepon Saya...
Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) itu mengaku heran dengan klaim Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mengatakan, keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.
"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat bagi para buruh, untuk bisa melanjutkan kehidupan dan keluarganya setelah berhenti bekerja. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri.
"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ujarnya.
Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, asalkan...