Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Bakal Gugat Aturan Baru JHT, Begini Kata Menaker

Kompas.com - 17/02/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengaku menghormati adanya pihak yang akan mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, uji materil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia menambahkan, pelaksanaan Permenaker 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Mengingat Permenaker 2 Tahun 2022 telah diundangkan, Kemenaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker tersebut hingga ada keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan sebaliknya.

Baca juga: DPR Tidak Setuju PLN Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar

Pemerintah janji tidak menggunakan dana JHT

Selain itu, Menaker memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dia bilang, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman, dikelola secara transparan serta prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, minimal setara rata-rata bunga deposito bank BUMN.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Selain itu kata dia, pekerja selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetap dapat mengajukan pengambilan JHT meski belum berusia 56 tahun. Pengambilan saldo tersebut yakni 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan pengambilan rumah, dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ucapnya.

Baca juga: Bakrie Group Buka Fasilitas Industri Khusus Manufaktur Bus Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com