JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) tetap menolak dan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat yang pada Rabu (16/2/2022) lalu, turut serta bertemu dengan Menaker menilai bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Menaker dengan Pimpinan Serikat Pekerja soal Aturan Baru JHT
Yang berbunyi, peserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori peserta.
"Karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu
Ia mengungkapkan, di akhir pertemuan, Menaker minta waktu selama tiga bulan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Namun, pihak serikat pekerja/serikat buruh tegas menolak permintaan tersebut.
"KSPI memberikan tengat waktu dua minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh," ucap Mirah.
Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT
Mirah pun bilang, situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi Covid-19 di pertengahan 2020 lalu, banyak pekerja yang di-PHK massal dan tidak mendapatkan pesangon.
"Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya," ujarnya.