Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja: Soal JHT, Tidak Ada Alasan Pemerintah Tahan Dana Pekerja

Kompas.com - 18/02/2022, 08:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) tetap menolak dan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat yang pada Rabu (16/2/2022) lalu, turut serta bertemu dengan Menaker menilai bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.

Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Menaker dengan Pimpinan Serikat Pekerja soal Aturan Baru JHT

Yang berbunyi, peserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori peserta.

"Karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Ia mengungkapkan, di akhir pertemuan, Menaker minta waktu selama tiga bulan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Namun, pihak serikat pekerja/serikat buruh tegas menolak permintaan tersebut.

"KSPI memberikan tengat waktu dua minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh," ucap Mirah.

Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Mirah pun bilang, situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi Covid-19 di pertengahan 2020 lalu, banyak pekerja yang di-PHK massal dan tidak mendapatkan pesangon.

"Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya," ujarnya.

Aspek Indonesia juga kecewa dengan pernyataan rilis yang dibuat oleh Biro Humas Kemenaker yang dinilai membangun opini yang menyesatkan publik. Lantaran pada pertemuan itu, serikat pekerja/serikat buruh dianggap telah memahami penjelasan dari Menaker mengenai kebijakan JHT.

"Hari ini saya banyak diminta klarifikasi oleh kawan-kawan media, yang mempertanyakan apakah benar perwakilan buruh kemarin, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, sudah bisa lebih memahami terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com