KOMPAS.com - Jika ingin mengetahui masa berlaku garansi dari produk elektronik merek Samsung, maka tidak ada salahnya untuk melakukan cek garansi Samsung.
Cara cek garansi Samsung juga perlu diketahui sebelum mengajukan klaim garansi di pusat service center resminya.
Pasalnya, salah satu syarat klaim garansi adalah garansi harus dalam masa berlaku. Artinya, jika masa berlaku garansi sudah habis, konsumen tidak dapat melakukan klaim garansi.
Dengan melakukan cek garansi Samsung, maka konsumen dapat memperbaiki produk secara gratis di pusat service center Samsung. Namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara Cek Garansi Ponsel Oppo Masih Berlaku atau Tidak
Masa berlaku garansi Samsung berbeda tergantung jenis produknya. Misalnya untuk smartphone masa garansinya 12 bulan, tablet 12 bulan, aksesoris 6 bulan, dan baterai 12 bulan.
Lantas, bagaimana cara cek garansi Samsung secara mudah?
Samsung tidak menyediakan situs resmi untuk melakukan cara cek garansi Samsung secara online agar konsumen dapat melihat masa garansi mereka.
Namun, dilansir dari Kompas.com, konsumen dapat mengunjungi website pihak ketiga untuk melakukan cek garansi Samsung online. Konsumen harus mengetahui nomor IMEI terlebih dahulu.
Kemudian, konsumen dapat mengikuti cara cek garansi Samsung sebagai berikut:
Baca juga: Bank Garansi: Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya
Setelah melakukan cek garansi Samsung online di atas, pastikan tidak melakukan hal-hal berikut ini yang menyebabkan garansi Samsung tidak berlaku:
Dilasir dari laman Samsung.com, ketentuan klaim garansi Samsung, yaitu berada dalam masa berlaku garansi, produk Samsung diproduksi di Indonesia, dan reparasi dilakukan di Pusat Pelayanan Purna Jual Samsung di Indonesia dengan membawa kartu jaminan.
Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Bayar Tagihan PDAM di Alfamart dan Alfamidi
Demikian cara cek garansi Samsung online dengan mudah. Pastikan untuk melakukan cek garansi Samsung dan mengikuti ketentuan garansi Samsung sebelum melakukan klaim garansi di pusat service center resminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.