JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat 21 entitas investasi ilegal yang telah ditutup kegiatannya.
“Tahun 2022 sudah ada investasi ilegal yang kita temukan, dan sudah kita lakukan penghentian kegiatan dari invsestasi ilegal tersebut. Kita menemukan ada 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin,” kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Tongam menjabarkan, dari 21 entitas investasi yang dihentikan kegiatannya, 16 di antaranya merupakan money game, tiga entitas merupakan perdagangan aset kripto, dan dua lainnya merupakan robot trading.
“Semua tanpa izin, dan masyarakat kami minta untuk lebih waspada dari penawaran- penawaran investasi ini, dengan 2L (Legal dan Logis),” ujar Tongam.
Tongam menjelaskan, masyarakat harus memastikan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek badan hukumnya, izin produknya, dan izin kegiatannya.
Kemudian, jangan tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. Sebab, dalam perdagangan tidak ada harga yang terus naik.
Baca juga: Hati-hati Tertipu, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
“Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing, padahal dalam perdagangan harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan,” tegas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.