Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron Meningkat, Ekonomi Jawa Barat Terdampak tapi Tak Separah Delta...

Kompas.com - 18/02/2022, 13:46 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus Omicron yang meningkat diperkirakan akan berpengaruh pada ekonomi Jawa Barat. Namun pengaruhnya tidak sebesar saat varian Delta menyebar.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jabar, Herawanto mengatakan, guncangan ekonomi akibat Omicron diprediksi tidak besar.

"Omicron akan berpengaruh, tapi kita semua sudah belajar tangani pandemi sejak 2020. Memang penyebaran cepat sekali, tapi dampaknya harapannya akan lebih ringan dibanding delta," ujar Herawanto di Bandung, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Nilai Ekspor Kopi Jawa Barat Baru 40 Juta Dollar AS, BI: Potensinya Bisa Lebih Besar

Herawanto mengungkapkan, peningkatan Omicron terjadi secara global, tak hanya di Jabar. Penyebaran yang berlangsung cepat ini telah direspons dengan penerapan kembali kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Meningkatnya kembali kasus pandemi ini tentunya perlu kita sikapi dengan bijak agar tidak mengubah trajectory perekonomian Jabar yang sedang terus dalam arah membaik," beber dia.
Pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan IV 2021 melonjak menjadi 6,21 persen (yoy). Hal tersebut mencerminkan perbaikan dan menambah optimisme.

Baca juga: Lima Subsektor Ini Paling Kuat Pengaruhnya untuk Pulihkan Industri di Jawa Barat

Ekonomi triwulan I/2022 diperkirakan akan tetap on the track, walaupun ada ancaman omicron.

Selain omicron, tantangan ekonomi global juga akan dihadapkan pada kondisi di mana inflasi akan naik serta kebijakan ekonomi global yang berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.

Sementara itu, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kota Bandung akan menaikkan relaksasi atau pembukaan pembatasan kegiatan ekonomi dari 25 persen menjadi 50 persen.

Baca juga: Rincian UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.

"Dalam waktu dekat, kita akan terbitkan perwal baru sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022. Relaksasi ini bukan berarti kita sudah bisa bebas pergi ke manapun. Tetap ada pembatasan 50 persen," tutur Yana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com