Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara G20 Sepakat Pajak Minimum Korporasi Global 15 Persen Dimulai pada 2023

Kompas.com - 18/02/2022, 20:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara-negara G20 mulai menyepakati pajak minimum untuk perusahaan global (global minimum tax) diimplementasikan pada tahun 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai menutup pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (1st FMCBG Meetings) Presidensi G20 Indonesia.

Adapun pajak minimum global adalah salah satu pilar dari dua pilar solusi sistem pajak internasional untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi (Based Erotion and Profit Shifting/BEPS), tax avoidance, serta tax evasion.

Baca juga: Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

"Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar II, menghindarkan global anti based erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).

Melalui aturan itu, perusahaan global atau perusahaan multinasional dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen.

Hal ini memungkinkan perusahaan raksasa multinasional, seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.

Baca juga: Hadapi Pandemi Masa Depan, Negara G20 Bakal Bentuk Dana Kesehatan Global

Dengan demikian, negara-negara di dunia mendapat haknya karena melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) dari perusahaan multinasional.

"Dalam pertemuan kali ini disepakati bahwa sesudah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya," ucap Sri Mulyani.

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, topik perpajakan global menjadi salah satu isu yang pembahasannya berjalan lancar dalam komunike G20.

Baca juga: Sambut Forum G20, Jokowi: Winter yang Berat Benar-benar Datang...

Meskipun begitu, dia tak memungkiri ada perbedaan pendapat dan berbagai usulan dari negara lainnya, utamanya soal pajak digital yang masuk dalam pilar I sistem perpajakan global.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com