KOMPAS.com - Meterai elektronik adalah materai berbentuk digital. E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.
Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik. Sebab, teknologi mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya dalam kegiatan bisnis, berkurangnya penggunaan kertas dapat meningkatkan efisiensi biaya dan mengurangi tempat penyimpanan.
Selain itu, penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan karena dapat disimpan di penyimpanan digital.
Baca juga: 6 Kelompok Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000
Perkembangan ini membuat dokumen bisnis yang penting dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.
Dokumen elektronik inilah yang membuat pemerintah perlu mengeluarkan meterai elektronik agar dapat dokumen tersebut menjadi alat bukti hukum yang sah.
Dilansir dari laman e-materai.co.id, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai digital yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman dari pemerintah Indonesia.
Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.
Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online
Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.