Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Meterai Elektronik?

Kompas.com - 19/02/2022, 06:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meterai elektronik adalah materai berbentuk digital. E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.

Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik. Sebab, teknologi mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya dalam kegiatan bisnis, berkurangnya penggunaan kertas dapat meningkatkan efisiensi biaya dan mengurangi tempat penyimpanan.

Selain itu, penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan karena dapat disimpan di penyimpanan digital.

Baca juga: 6 Kelompok Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000

Perkembangan ini membuat dokumen bisnis yang penting dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Dokumen elektronik inilah yang membuat pemerintah perlu mengeluarkan meterai elektronik agar dapat dokumen tersebut menjadi alat bukti hukum yang sah.

Apa itu meterai elektronik?

Dilansir dari laman e-materai.co.id, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai digital yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman dari pemerintah Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.

Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Pada UU Bea Meterai tersebut terdapat perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea materai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Masyarakat dapat membeli materai elektronik ini secara online di laman e-materai.co.id.

Baca juga: Waspada Barang Palsu, Simak Ciri-ciri Materai Baru 10.000

Ilustrasi ciri-ciri materai elektronik asli. Materai elektronik (e-materai) adalah materai berbentuk digital. E-materai sama dengan materai fisik, hanya saja e-materai digunakan untuk dokumen elektronik.Perum Peruri Ilustrasi ciri-ciri materai elektronik asli. Materai elektronik (e-materai) adalah materai berbentuk digital. E-materai sama dengan materai fisik, hanya saja e-materai digunakan untuk dokumen elektronik.

Namun perlu diingat, setiap meterai elektronik memiliki nomor seri, ada gambar Garuda, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka tarif bea meterai.

Ciri-ciri tersebut harus diingat agar bisa membedakan e-materai yang asli dan palsu.

Obyek bea materai

Meterai elektronik maupun fisik ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik atau disebut bea meterai. Tarif bea materai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.

Dilansir dari laman e-materai.co.id, objek bea meterai digital maupun fisik sama, yaitu dikenakan pada:

Baca juga: Ini 4 Dokumen yang Dibebaskan dari Bea Materai Rp 10.000

1. Dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata

Dokumen ini berupa surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dan dokumen lelang.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5 juta

Dokumen ini harus menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi.

Demikian pengertian dari meterai elektronik atau biasa disebut e-meterai. Meterai digital ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengesahkan dokumen elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com