JAKARTA, KOMPAS.com - Biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel.
Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.
Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online. Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
Baca juga: Apa Itu Meterai Elektronik?
“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama ,dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri melalui siaran persnya, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Pemerintah Bebaskan 4 Dokumen dari Bea Meterai, Ini Perinciannya
Hingga saat ini, masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik bisa melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu:
Selain itu, telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu: