KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program jaminan hari tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.
Istana meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2/2022 tersebut yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.
Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyat Saling Dorong Berebut Minyak Goreng
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp 21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.
Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.
Baca juga: Kata Mendag Usai Sidak Minyak Goreng ke Pasar: Barangnya Ada
“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko.
Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat.
Baca juga: Mendag: Sebenarnya Stok Minyak Goreng Tidak Ada Masalah
Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) tetap menolak dan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat yang pada Rabu (16/2/2022) lalu, turut serta bertemu dengan Menaker menilai bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.
Yang berbunyi, peserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori peserta.
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Menaker dengan Pimpinan Serikat Pekerja soal Aturan Baru JHT
"Karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengungkapkan, di akhir pertemuan, Menaker minta waktu selama tiga bulan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Namun, pihak serikat pekerja/serikat buruh tegas menolak permintaan tersebut.
"KSPI memberikan tengat waktu dua minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh," ucap Mirah.
Mirah pun bilang, situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi Covid-19 di pertengahan 2020 lalu, banyak pekerja yang di-PHK massal dan tidak mendapatkan pesangon.
Baca juga: Serikat Pekerja Bakal Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN
"Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya," ujarnya.
Aspek Indonesia juga kecewa dengan pernyataan rilis yang dibuat oleh Biro Humas Kemenaker yang dinilai membangun opini yang menyesatkan publik. Lantaran pada pertemuan itu, serikat pekerja/serikat buruh dianggap telah memahami penjelasan dari Menaker mengenai kebijakan JHT.
"Hari ini saya banyak diminta klarifikasi oleh kawan-kawan media, yang mempertanyakan apakah benar perwakilan buruh kemarin, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, sudah bisa lebih memahami terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkap Mirah.
"Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan," tegas dia.
Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.