Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat

Kompas.com - 19/02/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah bisa diklaim sejak 1 Februari 2022.

Hal ini diungkapkan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.

Kendati program JKP tersebut belum diluncurkan secara resmi, namun Dian telah menegaskan JKP ini sudah mulai bisa diimplementasikan.

Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Pengajuan klaim JKP sudah bisa dilakukan per 1 Februari ya. Launching sebatas seremoni saja. Sesuai PP 37 per 1 Februari sudah bisa kok," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Menaker Pastikan Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK Tidak Dibebani Iuran Baru

Manfaat JKP

Di dalam kebijakan itu, tertulis manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali," bunyi Pasal 19.

Diatur juga, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," isi dari PP 37 tersebut.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Pengajuan klaim JKP dan itungan dana yang didapat

Pengajuan klaim perlu diketahui harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

 

Cara klaim JKP

1. Cara klaim di bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim.

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal.

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP.

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara) Mengikuti konseling.

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen.

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com