Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Investasi "Robot Trading", Bagaimana Regulasinya di Indonesia?

Kompas.com - 19/02/2022, 13:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem robot trading yang juga dikenal dengan automated trading system saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Hal ini lantaran sistem tersebut berpotensi merugikan trader atau investor yang melakukan investasi.

Apa itu robot trading?

Robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik dalam hal beli ataupun jual.

Lalu, bagaimana regulasi robot trading di Indonesia?

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 21 Entitas Ilegal pada 2022, Ada Money Game, Aset Kripto, dan Robot Trading

Berisiko tinggi

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung (seperti robot trading) termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan seperti mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Dua robot trading ilegal dihentikan Satgas Waspada Investasi

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 21 entitas investasi illegal sepanjang tahun 2022, dua di antaranya adalah robot trading.

“Tahun 2022 sudah ada investasi ilegal yang kita temukan, dan sudah kita lakukan penghentian kegiatan dari invsestasi ilegal tersebut. Ada 16 kegiatan money game, 3 entitas perdagangan asset kripto, dan 2 perdagangan robot trading. Semua tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex

Hati-hati berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

Belum ada aturan jelas

Trader sekaligus praktisi pasar modal, Desmond Wira mengungkapkan, saat ini robot trading belum memiliki aturan yang jelas di Indonesia.

Kebanyakan robot trading yang beroperasi, adalah robot trading untuk emas, forex, dan kripto.

“Di pasar saham Indonesia, robot trading belum ada aturannya. Robot trading yang marak beroperasi itu di forex, emas dan kripto. Banyaknya di situ, tapi yang diblikir juga banyak. Ini meresahkan, dan pemerintah kan sudah wanti-wanti juga. Tapi, memang nafsu serakah, ingin profit besar tanpa usaha, ya akhirnya begitu (tertipu),” ujar Wira, kepada Kompas.com Kamis (17/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com