Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT: Di Mana Keadilannya Bu?

Kompas.com - Diperbarui 19/02/2022, 20:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Mendag Dapat Keluhan Pedagang: Harga Minyak Goreng Tidak Masuk Akal

Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.

Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp 21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Serikat Buruh Bakal Gugat Aturan Baru JHT, Begini Kata Menaker

Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.

“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko.

Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

Baca juga: Bos BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Tidak Terganggu...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com