KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri apakah dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara yang digerebek Satgas Pangan Sumut, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.
"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas dilansir dari Antara, Minggu (20/2/2022).
Menurut dia, temuan Satgas Pangan Sumut itu harus diusut tuntas. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar
Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar.
Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyat Saling Dorong Berebut Minyak Goreng
Kegagalan koordinasi, ujar Ridho Pamungkas adalah terlihat belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi mau pun DMO.
Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.
Ada pun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.
"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya.
Baca juga: Terungkap, Ini Pemilik 1,1 Juta Liter Minyak Goreng yang Digerebek Satgas di Deli Serdang
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Pangan mendapati salah satu produsen yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menyimpan 1,1 juta liter minyak goreng. Temuan ini didapati ditengah kondisi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran.
Hasil sidak itu disampaikan langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut dan meminta mereka untuk segera mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Selain peringatan keras, lanjut Edy, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum temuan tersebut.
Hal ini sebagai efek jera agar tidak bermain-main di atas penderitaan rakyat. "Intinya sama saja jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah. Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat," kata Edy.
Baca juga: Mendag Dapat Keluhan Pedagang: Harga Minyak Goreng Tidak Masuk Akal
Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut akhirnya buka suara. Pemilik minyak goreng tersebut adalah perusahaan Grup Salim.
Anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Salim Invomas Pratama Tbk (SIMP) memberi klarifikasi soal temuan sekitar 1,1 juta liter minyak goreng di gudang produsen di Deli Serdang, Sumut, oleh Satuan Tugas Pangan Sumut.
Dalam keterangan resminya, SIMP menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.