JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal, pada aturan sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah pekerja mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun aturan baru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa pekerja terkena PHK masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Hutan Dibabat demi Sawit, Tapi Minyak Goreng Justru Langka dan Mahal
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Meski begitu, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.
Baca juga: Mendag Heran, Stok Minyak Goreng Cukup, Tapi Harganya Mahal di Pasar
Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Uang tunai
Untuk manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.
Baca juga: KPPU Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng oleh Grup Salim di Sumut
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Kedua, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi: