Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 21 Investasi Ilegal yang Baru Ditutup Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 20/02/2022, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat masih saja bermunculan. Upaya penutupan dan pemblokiran terus dilakukan regulator, guna mencegah munculnya korban baru terus dilakukan.

Dalam menindak praktik merugikan tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, 21 entitas tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin.

Baca juga: Mulai Besok, Perajin Tahu Tempe Se-Jawa Bakal Mogok Produksi Selama Tiga Hari

Menurutnya, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/2/2022).

Untuk mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut, Tongam meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek badan hukumnya, izin produknya, dan izin kegiatannya.

Selain itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. Sebab, dalam perdagangan tidak ada harga yang terus naik.

“Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing, padahal dalam perdagangan harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan,” tutur dia.

Baca juga: Negara G20 Sepakat Awasi Perdagangan Aset Kripto

Berikut ini 21 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:

Aset kripto

1. Elzio

2. I-DOE

3. PT Goldkoin Savelon Internasional perdagangan aset kripto.

Trading

4. PT Sentra Mega Indotek (EA50)

5. OPAC Trading Limited.

Money game

6. Goo Flush

7. AFC Football

8. HEPI 100

9. Tesla Solar

10. Schneider PV

11. Yagoal

12. Dana Amanah Syekh Syahbani Bin Bashirah

13. Easy Go Property Premium

14. Juragan Bola

15. CFG International Investment

16. Bisa Football Official

17. Opten Pondzi Investment

18. Dio Luther

19. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi

20. Duplikasi mengatasnamakan OVO

21. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Baca juga: Lewat Patroli Siber, SWI Sudah Tutup 3.784 Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com