Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?

Kompas.com - 20/02/2022, 19:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Fungsi bea materai adalah untuk memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terkait.

Meski demikian, tidak semua dokumen harus memakai bea meterai. Setidaknya, ada empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai.

Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Baca juga: Transformasi Digital Berjalan Cepat, Pelaut Harus Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan

Apa saja dokumen yang gratis bea meterai?

Dilansir indonesia.go.id, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah sebagai berikut:

1. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat.

Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.

3. Dokumen terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca juga: Cara Menghitung Bunga Deposito Beserta Pajak dan Pengembaliannya

Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggaraan pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Empat jenis dokumen yang dibebaskan dari bea materaiTribunnews/Herudin Empat jenis dokumen yang dibebaskan dari bea materai

Ada lagi dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Lalu, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

Baca juga: Daftar 21 Investasi Ilegal yang Baru Ditutup Satgas Waspada Investasi

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.

Dokumen seperti itu merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing.

Selain itu juga pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.

Pemerintah sendiri saat ini memberlakukan dua jenis meterai, yakni meterai fisik bernilai Rp 10.000 yang diperkenalkan pada Januari 2021. Ini untuk menggantikan meterai jenis lama bernilai nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Mulai Besok, Perajin Tahu Tempe Se-Jawa Bakal Mogok Produksi Selama Tiga Hari

Disamping itu terdapat pula meterai elektronik (e-meterai) yang diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2021 lalu. Produk e-meterai ini merupakan terobosan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari.

Dokumen elektronik sendiri telah diakui sebagai dokumen yang sah dan sebagai objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Cara permeteraiannya pun diatur sedemikian rupa, berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini dikenal dan digunakan.

Empat jenis dokumen yang dibebaskan dari bea materaiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Empat jenis dokumen yang dibebaskan dari bea materai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com