JAKARTA, KOMPAS.com – Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Fungsi bea materai adalah untuk memberi kekuatan hukum jika ada subjek atau pihak yang membuat dokumen serta pihak-pihak lain yang terkait.
Meski demikian, tidak semua dokumen harus memakai bea meterai. Setidaknya, ada empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai.
Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Baca juga: Transformasi Digital Berjalan Cepat, Pelaut Harus Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan
Dilansir indonesia.go.id, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah sebagai berikut:
1. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat.
Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.
2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.
3. Dokumen terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga Deposito Beserta Pajak dan Pengembaliannya
Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.