Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A

Kompas.com - 20/02/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi A atau SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat dan biaya perpanjang SIM A?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara mobil yang berat kendaraanya tidak lebih dari 3.500 Kilogram.

Apabila pengemudi mobil tersebut tidak memiliki SIM A maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau membayar denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Oleh karenanya, perpajang SIM A harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka masyarakat harus membuat SIM A baru.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM A lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Untuk bisa mendapatkan dan perpanjang SIM A, seorang pengemudi harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian mengendarai mobil baik secara teori, praktik, maupun simulasi.

Lantas, apa saja syarat dan biaya perpanjang SIM A yang terbaru?

Syarat Perpanjang SIM A

Terdapat beberapa syarat perpanjang SIM A yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM, yaitu:

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan

  • KTP asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama.
  • Tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjang SIM A.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Biaya perpanjang SIM A

Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Setelah mempersiapkan syarat perpanjang SIM A, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya perpanjang SIM A sebelum memperpanjang SIM A miliknya.

Biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120.000.
  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM A

Masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM A melalui berbagai cara, seperti layanan SIM Keliling dan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Cara perpanjang SIM A di layanan SIM Keliling

Korlantras Polri kerap kali mengadakan pelayanan perpanjangan SIM di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani pepanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis.

Masyarakat dapat mendatangi tempat yang dituju oleh mobil SIM Keliling yang biasanya akan berhenti di tempat tertentu dan jadwal serta tempatnya dapat dicek di laman Korlantas Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com