Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru

Kompas.com - Diperbarui 10/08/2022, 18:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat kerap mencari prosedur memperpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor. Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan tentang biaya perpanjang SIM C dan syarat perpajang SIM C.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain SIM C untuk pengendara sepeda motor, ada juga SIM A, SIM B, dan SIM D.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Artinya, setiap lima tahun sekali, pengendara harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Oleh karenanya, perpajang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pegendara harus membuat SIM C baru.

Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM C lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM C? Apa syarat perpanjang SIM C? Bagaimana cara perpanjang SIM C? Simak penjelasannya di bawah ini.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Bisa Diantar Langsung ke Rumah

Adapun rincian biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor pada aturan tersebut sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan SIM C baru Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan SIM C I baru Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan SIM C II baru Rp 100.000.
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
  • Biaya perpanhang SIM C II Rp 75.000.

Ilustrasi ujian praktek penerbitan SIM C. SIM C untuk pengendara apa? Perpanjang SIM C untuk pengendara motor diperlukan agar tidak dikenakan tilang. Berapa biaya perpanjang SIM C? Apa syarat perpanjang SIM C?freepik.com Ilustrasi ujian praktek penerbitan SIM C. SIM C untuk pengendara apa? Perpanjang SIM C untuk pengendara motor diperlukan agar tidak dikenakan tilang. Berapa biaya perpanjang SIM C? Apa syarat perpanjang SIM C?

Selain biaya perpanjang SIM C, pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Syarat perpanjang SIM C

Pengendara kendaraan sepeda motor perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

  • KTP asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama juga dibutuhkan untuk syarat perpanjang SIM C.
  • Tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjang SIM C.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru

Cara perpanjang SIM C secara online

Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, setelah menyiapkan biaya perpanjang SIM C dan dokumen syarat perpanjang SIM C, pengendara dapat mengikuti cara perpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Masukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  3. Buat PIN.
  4. Pilih menu Lengkapi Data. Isi NIK dan nama sesuai KTP. Masukkan alamat email aktif.
  5. Verifikasi KTP dengan melakukan swafoto.
  6. Pada halaman utama, pilih menu SIM.
  7. Klik Perpanjangan SIM. Lalu pilih jenis SIM C.
  8. Masukkan nomor SIM C dan dokumen persyaratan perpanjangan SIM C yang sudah disebutkan di atas dalam bentuk digital.
  9. Isi data seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan informasi lainnya yang akan dicantumkan di kartu SIM C.
  10. Kemudian akan dialihkan ke laman erikkes.id untuk melakukan tes kesehatan.
  11. Kunjungi laman http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
  12. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis tercantum dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis.
  13. Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai lokasi penerbitan SIM C.
  14. Lakukan pembayaran dengan masuk ke menu Rekening Pengembalian dan isi nomor rekening. Isi dengan benar agar dana dapat dikembalikan ke rekening jika penepanjang SIM A ditolak.
  15. Masuk ke menu Pengambilan dan pilih metode pengambilan SIM C, yaitu melalui kurir, datang sendiri ke Satpas, atau diwakilkan orang lain.
  16. Masuk ke menu Pembayaran. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM C melalui BNI Virtual Account.

Baca juga: SIM Online: Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya

Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM C berhasil dilakukan, tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM C selesai diterbitkan. Pengendara dapat memantau proses penerbitan SIM C melalui aplikasi di menu Transaksi.

Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Demikian penjelasan terkait biaya perpanjang SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan dan syarat perpanjang SIM C untuk memudahkan pengendara sepeda motor menyiapkan perpanjangan SIM-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com