Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Perpanjang SIM C dan Jenis SIM Lainnya 2022

Kompas.com - 21/02/2022, 11:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum meperpanjang SIM, sebaiknya mencari tahu berapa biaya perpajang SIM. Pasalnya, biaya perpanjang SIM A dan biaya perpanjang SIM C berbeda nominalnya.

Biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Indonesia.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, SIM menjadi tanda bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan.

SIM memiliki empat jenis, yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan gandeng, SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru

SIM memiliki masa berlaku lima tahun, sehingga sebelum masa berlaku habis, SIM harus diperpanjang di Kantor Polres setempat, layanan SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri setiap lima tahun sekali.

Untuk mengetahui biaya pembuatan SIM termasuk biaya perpanjang SIM A dan biaya perpanjang SIM C, simak penjelasannya berikut ini.

Biaya perpanjang SIM

Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Biasanya biaya pembuatan SIM baru lebih mahal dari biaya pembuatan SIM.

Selain itu, biaya perpanjang SIM juga dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A

  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.
  • Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.
  • Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000.

Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Selain biaya perpajang SIM yang merupakan PNBP, pengendara juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti biaya tes kesehatan Rp 25.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.

Namun, nominal biaya tambahan tersebut berbeda-beda setiap daerah tergantung peraturan dari Polda setempat.

Nominal biaya tambahan tersebut hanya sebagai estimasti saja agar pengendara menyiapkan biaya perpanjangan SIM sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 saat ingin melakukan perpanjangan SIM.

Sebagai informasi, perpanjang SIM harus dilakuka sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila perpanjangan dilakukan lewat dari masa berlaku, maka pengendara harus membuat SIM baru.

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Selain itu, pengendara yang memiliki SIM tapi tidak menunjukkannya saat dirazia akan dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain mempersiapkan syarat perpanjang SIM, pengendara juga perlu menyiapkan biaya perpanjang SIM. Itulah rincian biaya perpanjang SIM, termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com