Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya

Kompas.com - 21/02/2022, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Cara pengajuan

Pertama yang perlu kamu lakukan ada lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:

1. Bagi pemberi kerja

- Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online

- Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota

- Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online

- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja

2. Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP

- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja

- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

Dokumen bukti PHK yang dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Atau bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pastikan pula kamu belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com