Berikut rincian biaya bikin SIM C:
Penerbitan SIM D untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D dibagi menjadi SIM D umum yang setara dengan SIM C dan SIM D I yang setara dengan SIM A.
Biaya pembuatan SIM D dan SIM D II sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM D I dan SIM D II sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online
SIM Internasional diterbitkan untuk pengendara yang berlaku secara internasional. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara lain dan setara hukumnya dengan SIM negara tersebut.
Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp 250.000 dan biaya perpanjang SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
Demikian rincian biaya pembuatan SIM C dan SIM lainnya yang dapat menjadi referensi pengendara saat ingin mengetahui berapa biaya bikin SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.