Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Buat SIM Baru? Simak Rincian Biaya Pembuatan SIM C hingga SIM A

Kompas.com - 21/02/2022, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D.

Pengendara harus memiliki kompetensi mengemudi yang baik dan sesuai aturan agar bisa membuat SIM baru. Jenis SIM yang didapatkan sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Apabila pengendara tidak menunjukkan SIM saat dirazia Polisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pengendara dapat memperpanjang SIM miliknya di kantor polisi, layanan SIM Keliling, dan secara online.

Sebelum membuat SIM baru, baiknya pengendara menyimak biaya pembuatan SIM C dan jenis SIM lainnya berikut ini.

Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang SIM C dan Jenis SIM Lainnya 2022

Biaya pembuatan SIM baru

Menurut Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, biaya bikin SIM C dan jenis SIM lainnya dibedakan berdasarkan jenis SIM yang akan dibuat, yaitu:

1. Biaya pembuatan SIM A

SIM A dibuat untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kilogram (Kg).

Ada juga SIM A khusus yang dibuat untuk kendaraan roda tiga dngan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.

Biaya bikin SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan. Sementara, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru

2. Biaya pembuatan SIM B

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM B ini dibedakan menjadi SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk pengendara yang mengendarai mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.5000 Kg.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Sementara, penerbitan SIM B II khusus untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.

Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 80.000.

3. Biaya pembuatan SIM C

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM C ini diterbitkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan sepeda motor.

Namun tahun lalu, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang membedakan jenis SIM C berdasarkan kapsitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A

Dengan demikian, penerbitan SIM C umum berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 c, dan SIM C II untuk sepeda motor listrik atau sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Berikut rincian biaya bikin SIM C:

  • Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000.
  • Biaya pembuatan SIM C I Rp 100.000.
  • Biaya pembuatan SIM C II Rp 100.000.
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.

4. Biaya pembuatan SIM D

Penerbitan SIM D untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D dibagi menjadi SIM D umum yang setara dengan SIM C dan SIM D I yang setara dengan SIM A.

Biaya pembuatan SIM D dan SIM D II sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM D I dan SIM D II sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

5. Biaya pembuatan SIM Internasional

SIM Internasional diterbitkan untuk pengendara yang berlaku secara internasional. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara lain dan setara hukumnya dengan SIM negara tersebut.

Biaya pembuatan SIM Internasional sebesar Rp 250.000 dan biaya perpanjang SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Demikian rincian biaya pembuatan SIM C dan SIM lainnya yang dapat menjadi referensi pengendara saat ingin mengetahui berapa biaya bikin SIM C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com