JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pasalnya, proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring.
Adanya cara daftar BPJS Kesehatan online tentu menjadi solusi bagi masyarakat yang enggan keluar rumah. Untuk daftar BPJS Kesehatan online, calon peserta hanya perlu menyiapkan smartphone dan mengunduh aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca juga: Hadapi Tantangan Transformasi Digital, Petrosea Lakukan Diversifikasi Bisnis
Setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan sendiri ada dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).
Bagi masyarakat tidak mampu (PBI), iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Sedangkan bagi non PBI, masyarakat membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.
Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, setidaknya perlu menyiapkan beberapa hal berikut. Seperti smartphone atau PC yang terhubung dengan internet, nomor rekening, dan identitas berupa KK serta e-KTP.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Baca juga: Meski Omicron Merebak, Sektor Industri Diprediksi Tetap Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
Baca juga: Rupiah dan IHSG Menguat di Sesi I, BBRI, ARTO, dan HRUM Laris Dibeli Asing
Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:
Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam pelayanan publik lainnya. Seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.
Baca juga: PGN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Minat?
Itulah informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah melalui aplikasi mobile JKN. Jika daftar BPJS Kesehatan online mengalami kendala, Anda juga dapat mendaftar secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.