“Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan Petrokimia Gresik maupun Pupuk Indonesia Group melalui media massa, website, media online, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.
Baca juga: Mentan SYL: Tata Kelola dan Regulasi Soal Pupuk Bersubsidi Harus Disederhanakan
“Adapun ciri-ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group antara lain memiliki papan nama kios resmi dan tertera Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” imbuh Yusuf.
Selain upaya di atas, petani juga dapat memastikan keaslian pupuk bersubsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di 0800 1008 001 (Call Center), 0811 9918 001 (WhatsApp), atau dapat melalui email konsumen@pupuk-indonesia.com.
“Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut mengawasai peredaran produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” pungkas Yusuf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.