Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Octa FX Masih Berseliweran, Bappebti Minta Artis Stop Promosi "Binary Option" di Medsos

Kompas.com - 21/02/2022, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan platform binary option seperti Octa FX, yang menampilkan artis atau tokoh publik masih saja bermunculan di sejumlah kanal media sosial.

Padahal, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan, opsi biner atau binary option merupakan kegiatan yang dilarang di Indonesia, sehingga seluruh platform kegiatan itu dipastikan ilegal.

Baca juga: Binary Option Makan Banyak Korban, OJK Peringatkan Para Influencer

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak meminta kepada artis atau tokoh publik untuk menghentikan kegiatan promosi yang berkaitan dengan platform binary option.

"Terkait artis-artis yang terlibat dalam mempromosikan itu, kami imbau dulu untuk saat ini segera menghentikan kegiatannya, karena itu kegiatan ilegal," ujar dia, dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Aldison menjelaskan, Octa FX merupakan platform binary option asal luar negeri, yang tidak memiliki izin operasi dari Bappebti.

Sehingga dapat dipastikan platform tersebut ilegal keberadannya. Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah berulang kali melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap Octa FX.

"Masalahnya klasik, itu selalu kembali muncul," katanya.

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

Aktif blokir situs binary option

Oleh karenanya, Bappebti telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk secara aktif melakukan pemblokiran terhadap platform atau aplikasi binary option yang masih saja bermunculan.

"Selanjutnya tentu akan berproses, karena Bappebti akan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan khususnya dalam ranah perundang-undangan perdagangan berjangka," tuturnya.

Baca juga: Binomo hingga Octa FX Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, untuk mencegah masyarakat alami kerugian, pihaknya telah memblokir dan menginformasikan kepada masyarakat, platform binary option seperti Octa FX ilegal keberadaannya.

"Karena ini memang dia broker tidak ada izin di sini," ucap dia.

Baca juga: Bappebti Blokir 82 Situs Investasi Ilegal, Termasuk Binomo dan Octa Fx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com