Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/02/2022, 18:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan jadi semakin penting untuk dimiliki. Baru-baru saja, pemerintah memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan jadi syarat dalam berbagai pelayanan publik. Sebut saja untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, juga petani dan nelayan penerima program kementerian.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Batalkan Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Selain karena aturan di atas, apa sih pentingnya memiliki BPJS Kesehatan. Dilansir dari Blog.julo.co.id inilah enam alasan mengapa BPJS Kesehatan penting, walaupun sudah memiliki asuransi sekalipun.

1. BPJS Kesehatan untuk Seumur Hidup

Siapa saja boleh mendaftar BPJS Kesehatan tanpa batasan umur. Selain itu, setiap nasabah juga mendapatkan proteksi seumur hidup. Hal ini berbeda dengan asuransi yang mempertimbangkan usia nasabah dan beberapa manfaatnya tidak dapat dirasakan seumur hidup.

2. Semua Penyakit Ditanggung

Semua pelayanan kesehatan yang bersifat pengobatan terhadap peserta BPJS dapat ditanggung dengan pengecualian infertilitas, estetika, alternatif dan komplementer.

Sementara, asuransi menyangkut soal penyakit masih mengelompokkan manfaat berdasarkan besarnya premi.

3. Mayoritas Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung

Beberapa pihak asuransi masih memberikan plafon atau batasan maksimal yang dapat ditanggung mengenai biaya dokter dan rumah sakit. Sedangkan BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya dokter dan rumah sakit pada umumnya – dengan pengecualian beberapa obat-obatan tertentu.

Baca juga: Ini Kata Bos BPJS Kesehatan soal Keanggotaan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah,

4. Tidak Melihat Kondisi Sebelumnya

BPJS Kesehatan dapat memberikan jaminan kepada seluruh peserta tanpa memandang kondisi sebelumnya dan batasan penyakit yang dimiliki. Sementara asuransi, perlu melakukan proses check up untuk mengidentifikasi kondisi calon peserta. Calon peserta yang memiliki penyakit kronis bisa jadi membayar premi lebih besar, atau bahkan ditolak.

5. Premi Per Bulan Terjangkau

Besaran premi BPJS Kesehatan cukup terjangkau. Per tahun 2022, berikut perincian premi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan:

  1. Kelas I : Rp 150.000 / peserta
  2. Kelas II : Rp 100.000 / peserta
  3. Kelas III : Rp 35.000 / peserta

Tentunya daftar harga premi ini sangat terjangkau jika dibandingkan dengan biaya premi asuransi pribadi.

6. Pembayaran Iuran Bisa di Banyak Tempat

Selain premi yang terjangkau, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan di banyak platform dan tidak hanya terbatas pada pembayaran tatap muka atau via ATM.

Itu adalah enam alasan Anda perlu mendaftar BPJS Kesehatan selain untuk syarat yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Segera daftar BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com