Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan

Kompas.com - 21/02/2022, 20:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Beleid baru itu diterbitkan pada 24 Januari 2022 lalu.

Perpres tersebut diperbaharui dengan menambah ketentuan mengenai posisi wakil menteri di lingkungan Kemenhub. Pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 40/2015 tak ada ketentuan terkait posisi Wakil Menteri Perhubungan.

“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23/2022 dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Mobilitas Penumpang Naik 11 Persen Saat Natal dan Tahun Baru, Menhub: Banyak Orang Jakarta Sudah Bosan...

Beleid itu menyebut penempatan orang di posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain, itu posisi wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenhub.

Secara rinci, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Perhubungan mencakup membantu Menteri Perhubungan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenhub.

Baca juga: Laporan Menhub Soal Natal dan Tahun Baru 2022: Mobiitas ke Luar Negeri Naik 108 Persen, Kedatangan Naik 40 Persen

Selain itu, memiliki tugas membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau selon I di lingkungan Kemenhub.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana

Pengamat: angkat wakil menhub hak prerogatif presiden

Terkait penerbitan Perpres 23/2022, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penambahan posisi Wakil Menteri Perhubungan merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menilai, kemungkinan ada program-program pemerintah di sektor transportasi yang pelru dirampungkan dengan segera, sehingga dibutuhkan penguatan kepemimpinan di Kemenhub dengan menambahkan posisi wakil menteri.

"Mungkin Presiden melihat perlu ada penguatan, dan mungkin ada beberapa program yang perlu segera dibereskan jadi perlu bantuan, bisa jadi kan," ungkapnya kepada Kompas.com Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bangun Sistem Transportasi IKN Butuh Rp 582,6 Miliar di 2022, Menhub Undang Swasta Berpartisipasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com