Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Simak Hitung-hitungannya

Kompas.com - 22/02/2022, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (22/2/2022) pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program pelengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peluncuran dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengonfirmasi hal tersebut.

"Insya Allah Selasa (22/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Peluncuran program baru seolah melengkapi aturan baru soal batas usia klaim JHT menjadi usia minimal 56 tahun yang berlaku mulai 4 Mei 2022. Aturan itu tersemat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Perlu kamu tahu, JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga tidak perlu lagi mencairkan sebagian dana JHT jika tidak mendesak. Nantinya, peserta akan menerima beragam manfaat dari JKP ketika mengklaim hingga batas waktu 3 bulan setelah ter-PHK.

Manfaat tersebut antara lain, manfaat uang tunai, pelatihan, hingga akses ke pasar kerja sehingga lebih mudah mencari pekerjaan. Di sisi lain, masyarakat tidak perlu membayar iuran tambahan.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah.

Klaim JKP juga telah efektif berlaku sejak 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut

"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dr pemerintah," beber Dian.

Baca juga: Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Daftarnya

Lantas, berapa besar uang tunai yang didapat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+