Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Simak Hitung-hitungannya

Kompas.com - 22/02/2022, 06:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (22/2/2022) pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program pelengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peluncuran dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengonfirmasi hal tersebut.

"Insya Allah Selasa (22/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Peluncuran program baru seolah melengkapi aturan baru soal batas usia klaim JHT menjadi usia minimal 56 tahun yang berlaku mulai 4 Mei 2022. Aturan itu tersemat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Perlu kamu tahu, JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga tidak perlu lagi mencairkan sebagian dana JHT jika tidak mendesak. Nantinya, peserta akan menerima beragam manfaat dari JKP ketika mengklaim hingga batas waktu 3 bulan setelah ter-PHK.

Manfaat tersebut antara lain, manfaat uang tunai, pelatihan, hingga akses ke pasar kerja sehingga lebih mudah mencari pekerjaan. Di sisi lain, masyarakat tidak perlu membayar iuran tambahan.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah.

Klaim JKP juga telah efektif berlaku sejak 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut

"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dr pemerintah," beber Dian.

Baca juga: Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Daftarnya

Lantas, berapa besar uang tunai yang didapat?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), manfaat uang tunai diberi selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Sebagai catatan, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Sebagai contoh jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang diterima sebesar Rp 10,5 juta, dengan rincian:

45 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp 6,75 juta

25 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp 3,75 juta

Total --> Rp 6,75 juta + Rp 3,75 juta = Rp 10,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat mengungkapkan, manfaat uang tunai yang diterima pekerja saat mengklaim JKP lebih besar ketimbang manfaat yang bisa diklaim dari JHT ketika pekerja ter-PHK.

Seturut perhitungannya, manfaat JHT ketika pekerja terkena PHK hanya Rp 7,19 juta, lebih kecil daripada manfaat JKP sebesar Rp 10,5 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7.190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," sebut Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com