Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Viral Blast, Simak Tips Menghindari Investasi Bodong

Kompas.com - 22/02/2022, 10:39 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comInvestasi bodong atau investasi ilegal terus memakan korban. Investasi bodong umumnya mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang sangat besar tanpa memperhatikan risikonya.

Seperti yang terjadi pada kasus investasi robot trading Viral Blast yang merugikan anggotanya hingga Rp 1,2 triliun. Owner Viral Blast pun mengaku telah menipu para anggotanya.

Saat ini kasus Viral Blast tengah ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan menetapkan empat orang yang merupakan jajaran manajemen PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast.

Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan, bahaya terjerumus investasi yang tidak memiliki legalitas adalah modal yang disetorkan bisa lenyap begitu saja.

Selain itu, tidak ada payung hukum bagi investor jika suatu saat terjadi perselisihan terkait investasi tersebut.

“Bahayanya ya modal investor hilang,” kata Prita kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Prita menjelaskan, hampir semua investasi bodong akan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal dan luar biasa besar. Misal, keuntungan 5 persen dalam sebulan atau jumlah keuntungan mencapai 40-50 persen dalam 1 tahun. Padahal, risk-free rate deposito dan SBN ritel saja di bawah itu.

“Jadi harus waspada jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Masa iya, ada investasi yang hasilnya pasti dan konsisten terus-terusan, seperti misalnya (iming-iming) 50 persen per tahun?” ucap dia.

Prita mengungkapkan, sebelum melakukan kegiatan investasi pastikan legalitas perusahaan dan juga usaha yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan di bawah izin seta pengawasan regulator.

“Catat ya, OJK untuk jasa - jasa keuangan, Bank Indonesia untuk perbankan, dan Bappebti untuk perdagangan komoditi,” ujar dia.

Prita juga menyebutkan, kebanyakan investasi bodong tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas dan terorganisasi karena perusahaan itu hanya fokus pada pengumpulan dana dari masyarakat. Di samping itu, beragam skema diterapkan untuk meningkatkan ‘uang masuk’ pemilik investasi bodong.

Seperti misalnya skema piramida, dengan merekrut anggota, plus transfer uang tanpa kejelasan apa yang diperdagangkan. Kemudian, ada juga skema ponzi di mana investor atau member menyetor sejumlah uang, yang nantinya akan mendapat komisi.

“Again tanpa kejelasan itu bisnis apa, dan enggak jelas apa yang dijual. Inilah saatnya kita boleh punya sifat skeptis dan negatif. Investasi bodong dengan sistem piramida umumnya akan menggunakan sistem perekrutan yang secara langsung bisa memengaruhi jumlah pendapatan dari uang yang kita tanamkan,” jelas dia.

Adapun cara membedakan, skema ponzi dan piramida dengan Multi Level Marketing (MLM), yakni perusahan MLM memiliki sesuatu untuk diperdagangkan, seperti skincare, produk nutrisi, dan sebagainya. Perusahaan MLM juga harus memiliki SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dari BKPM.

“Sebuah perusahaan investasi seharusnya memiliki laporan keuangan perusahaan yang rapi dan baik. Selain itu, investor pun harus bisa mengakses rekening dana nasabah dengan mudah. Jadi harus waspada dan teliti ya sebelum berinvestasi,” kata Prita.

Baca juga: Marak Investasi Robot Trading, Bagaimana Regulasinya di Indonesia?

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, investasi robot trading Viral Blast telah menipu 12.000 member dengan modus menjual e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Dalam pelaksanaannya, uang para member disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya. Kuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap yang diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri.

“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” sebut Whisnu konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kerugian akibat Robot Trading Viral Blast Capai Rp 1,2 Triliun, Seperti Ini Modusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com