KOMPAS.com - Dalam ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, istilah wadiah kerap terdengar. Pasalnya, wadiah adalah salah satu jenis istilah dalam muamalah Islam.
Menitipkan sesuatu di bank konvensional kerap menjadi masalah bagi umat Islam karena umumnya bank konvensional menerapkan sistem bunga yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karenanya, umat Islam membutuhkan sistem penitipan yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan hadis agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya menitipkan sesuatu di bank tanpa khawatir melanggar larangan Tuhan.
Akhirnya, kini ketika masyarakat ingin membuka rekening di bank pasti akan ditanyakan ingin menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Nah untuk mengetahui pengertian wadiah, simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?
Sebagai ajaran agama Islam, tentu wadiah memiliki landasan hukumnya secara syariah. Berikut landasan syariah dari wadiah, yaitu:
Landasan syariah wadiah dalam Al-Quran tercatat dalam Q.S An-Nisa ayat 58.
Landasan syariah wadiah dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud serta disahihkan oleh Hakim, berbunyi:
Dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda, Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kepadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
Para ulama menyepakati diperbolehkannya akad wadiah untuk kegiatan ekonomi umat Islam karena termasuk salah satu ibadah sunah.
Dalam kitab Mubdi disebutkan ijma dalam setiap masa memperbolehkan adiah. Kemudian dalam kitab Ishfah disebutkan ulama sepakat wadiah termasuk ibadah sunah dan menjaga barang titipan akan mendapat pahala.
Dilansir dari buku Fiqih Muamalah II oleh Mahmudatus Sa'diyah, secara bahasa pengertian wadiah adalah meninggalkan atau titipan.
Sementara menurut istilah pengertian wadiah adalah sesuatu yang dititipkan oleh pemilik kepada pihak lain untuk dijaga.
Menurut ulama mahzab Hanafi, wadiah adalah mengikutsertakan orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki, baik secara ungkapan yang jelas maupun dengan isyarat.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sementara menurut ulama mahzab Syafii dan Maliki, pengertian wadiah adalah memberikan mandat kepada orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki dengan cara-cara tertentu.
Dalam ekonomi perbankan, akad wadiah adalah sistem penitipan uang atau barang kepada bank yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.