Dilansir dari buku Fiqih Muamalah II oleh Mahmudatus Sa'diyah, secara bahasa pengertian wadiah adalah meninggalkan atau titipan.
Sementara menurut istilah pengertian wadiah adalah sesuatu yang dititipkan oleh pemilik kepada pihak lain untuk dijaga.
Menurut ulama mahzab Hanafi, wadiah adalah mengikutsertakan orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki, baik secara ungkapan yang jelas maupun dengan isyarat.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sementara menurut ulama mahzab Syafii dan Maliki, pengertian wadiah adalah memberikan mandat kepada orang lain untuk menjaga sesuatu yang dimiliki dengan cara-cara tertentu.
Dalam ekonomi perbankan, akad wadiah adalah sistem penitipan uang atau barang kepada bank yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.
Dengan demikian, pengertian wadiah adalah kegiatan pemberian mandat dari seseorang yang menitipkan uang atau barang ke orang lain untuk dijaga sebagaimana mestinya.
Perbedaan akad mudharabah dan akad wadiah adalah akad wadiah murni titipan sedangkan akad mudharabah bentuk kerjasama bank dan nasabah dengan pembagian hasil.
Contoh produk yang transaksinya menggunakan akad wadiah adalah tabungan wadiah, giro wadiah, dan sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Baca juga: Ini Kode Bank BJB dan Kode Bank BJB Syariah
Secara umum, terdapat dua jenis wadiah adalah:
Pengertian wadiah yad alamanah adalah bentuk penitipan murni. Maksudnya, wadiah adalah di mana pihak yang dititipkan diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.