Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah

Kompas.com - 22/02/2022, 11:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Dengan demikian, pengertian wadiah adalah kegiatan pemberian mandat dari seseorang yang menitipkan uang atau barang ke orang lain untuk dijaga sebagaimana mestinya.

Perbedaan akad mudharabah dan akad wadiah adalah akad wadiah murni titipan sedangkan akad mudharabah bentuk kerjasama bank dan nasabah dengan pembagian hasil.

Contoh produk yang transaksinya menggunakan akad wadiah adalah tabungan wadiah, giro wadiah, dan sertifikat wadiah Bank Indonesia.

Baca juga: Ini Kode Bank BJB dan Kode Bank BJB Syariah

Jenis-jenis wadiah

Secara umum, terdapat dua jenis wadiah adalah:

1. Wadiah yad alamanah (trustee depositary)

Pengertian wadiah yad alamanah adalah bentuk penitipan murni. Maksudnya, wadiah adalah di mana pihak yang dititipkan diberikan amanah untuk menjaga uang atau barang tersebut.

Pihak yang dititipkan tidak diperbolehkan memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang yang dititipkan. Apabila hilang atau rusak maka menjadi tanggungjawab pemilik.

Adapun karakteristik jenis wadiah yad alamanah adalah:

  • Harta atau benda yang dititipkan tidak oleh digunakan oleh pihak yang dititipkan.
  • Fungsi dari penerima wadiah adalah sebagai penerima amanah yang wajib menjaga harta atau benda yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
  • Penerima titipan boleh membebankan biaya kepada pihak yang menitipkan barang sebagai bentuk kompensasi.

Baca juga: Cek di Sini Kode Bank Mega dan Kode Bank Mega Syariah

Dengan melihat karakteristik jenis wadiah ini, maka produk perbankan yang cocok menerapkan akad wadiah adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

2. Wadiah yad adh-dhamanah

Pengertian wadiah ini adalah akad penitipan harta atau benda di mana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut.

Namun jika harta benda tersebut rusak atau hilang, maka yang dititipi wajib bertanggungjawab.

Jika suatu transaksi menggunakan akad wadiah ini, maka pihak pemberi titipan memperbolehkan pihak yang diberikan titipan memanfatkan harta atau benda tersebut untuk kegiatan perekonomian.

Dengan catatan, pihak penerima titipan akan mengembalikan harta atau benda yang dititipkan secara utuh saat diminta oleh pemberi titipan.

Dengan prinsip ini, pihak penerima titipan dapat mencampur aset penitip dengan aset milik penitip lainnya untuk digunakan secara produktif seperti mencari keuntungan.

Akan tetapi, keuntungan dari pengelolaan harta benda tersebut sepenuhnya milik pihak penerima titipan. Meskipun terkadang, bank memberikan keuntungan tersebut ke nasabahnya secara sukarela.

Baca juga: Berapa Kode Bank Jateng dan Kode Bank Jateng Syariah untuk Transfer?

Karakteristik wadiah yad adh-dhamanah adalah:

  • Harta benda yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.
  • Penerima titipan tidak berkewajiban memberikan hasil keuntungan kepada pihak penitip atas pemanfaatan harta benda yang dititipkan.

Dengan melihat karakteristik jenis wadiah ini, maka produk perbankan yang cocok menerapkan akad wadiah adalah giro wadiah dan tabungan wadiah.

Kesimpulannya, wadiah adalah salah satu akad dalam bank syariah yang berprinsip penitipan bukan bagi hasil kerjasama bank dan nasabah seperti akad mudharabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com