Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Kompas.com - 22/02/2022, 17:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah adalah sistem pembiayaan syariah yang diminati oleh umat Islam.

Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam di seluruh dunia. Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan yang sering dilakukan adalah bermuamalah. Oleh karenanya, umat Islam ingin lembaga keuangan seperti perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah.

Kemudian, hadirlah bank syariah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah.

Baca juga: Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah

Pengertian mudharabah

Dilansir dari buku Akad Pembiayaan Mudharabah oleh Try Subakti, istilah mudharabah adalah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan atau proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara umum, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan operasioanl realitas bisnis, di mana pemilik modal menyediakan seluruh modal kepada pengusaha, dengan syarat keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan yang disebutkan dalam akad.

Namun jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian yang disengaja oleh pengusaha, maka pemilik modal akan menanggung seluruh kerugian tersebut.

Majelis Ulama Indonesia telah mengatur syarat modal yang diberikan perbankan kepada nasabahnya, yaitu jumlah dan jenis modal harus diketahui dengan jelas, baik berbentuk uang ataupun barang yang dinilai.

Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Pembiayaan Mudharabah biasanya disalurkan bank syariah untuk nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. Oleh karenanya, mekanisme akad mudharabah terletak pada kerja sama yang baik antara perbankan dengan nasabah.

Tujuan dari akad mudharabah adalah menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant meningkatkan usahanya.

Apa pengertian mudharabah dalam perbankan syariah? Mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dimana bank menyediakan 100% modal untuk digunakan nasabah dan keuntungannya dibagi. Tapi apabila usaha yang didanai dengan akad mudharabah mengalami kerugian, maka bank yang akan menanggungnya.SYIFA YULINNAS Apa pengertian mudharabah dalam perbankan syariah? Mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dimana bank menyediakan 100% modal untuk digunakan nasabah dan keuntungannya dibagi. Tapi apabila usaha yang didanai dengan akad mudharabah mengalami kerugian, maka bank yang akan menanggungnya.

Jenis-jenis akad mudharabah

Dilansir dari buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi'i Antonio, secara umum jenis-jenis mudharabah adalah:

1. Pengertian mudharabah muthlaqah

Pengertian mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

2. Pengertian mudharabah muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah disebut juga restricted atau secified muddharabah. Pengertian mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.

Akad mudharabah Muqayyadah di mana nasabah dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Pembtasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan bank syariah dalam memasuki jenis usaha.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Pengaplikasian akad mudharabah dalam perbankan syariah

Dalam kegiata bank syariah biasanya menggunakan akad mudharabah untuk produk-prduk pembiayaan dan pendanaan. Berikut akan dijelaskan pengaplikasian akad mudharabah dalam pembiayan dan pendanaan.

1. Akad mudharabah pada produk penghimpunan dana

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk penghimpunan dana, seperti:

  • Tabungan berjangka, tabungan yang ditujukan secara khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
  • Deposito biasa, seperti produk deposito pada umumnya.
  • deposito spesial, di mana dana yang dititipkan nasabah ditujukan untuk bisnis tertentu seperti murabahah atau ijarah saja.

2. Akad mudharabah pada produk pembiayaan

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk pembiayaan, seperti:

  • Pembiayaan modal kerja seperti modal kerja untuk perdagangan dan jasa.
  • Investasi khusus atau mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus pula yaitu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh bank syariah.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Kesimpulannya, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dengan bagi hasil sesuai dengan yang sudah disepakati dalam akad. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com