KOMPAS.com - Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah adalah sistem pembiayaan syariah yang diminati oleh umat Islam.
Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam di seluruh dunia. Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan.
Salah satu aspek kehidupan yang sering dilakukan adalah bermuamalah. Oleh karenanya, umat Islam ingin lembaga keuangan seperti perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah.
Kemudian, hadirlah bank syariah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah.
Baca juga: Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah
Dilansir dari buku Akad Pembiayaan Mudharabah oleh Try Subakti, istilah mudharabah adalah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan atau proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara umum, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan operasioanl realitas bisnis, di mana pemilik modal menyediakan seluruh modal kepada pengusaha, dengan syarat keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan yang disebutkan dalam akad.
Namun jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian yang disengaja oleh pengusaha, maka pemilik modal akan menanggung seluruh kerugian tersebut.
Majelis Ulama Indonesia telah mengatur syarat modal yang diberikan perbankan kepada nasabahnya, yaitu jumlah dan jenis modal harus diketahui dengan jelas, baik berbentuk uang ataupun barang yang dinilai.
Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?
Pembiayaan Mudharabah biasanya disalurkan bank syariah untuk nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. Oleh karenanya, mekanisme akad mudharabah terletak pada kerja sama yang baik antara perbankan dengan nasabah.
Tujuan dari akad mudharabah adalah menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant meningkatkan usahanya.
Dilansir dari buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi'i Antonio, secara umum jenis-jenis mudharabah adalah:
Pengertian mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
Mudharabah Muqayyadah disebut juga restricted atau secified muddharabah. Pengertian mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Akad mudharabah Muqayyadah di mana nasabah dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Pembtasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan bank syariah dalam memasuki jenis usaha.
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
Dalam kegiata bank syariah biasanya menggunakan akad mudharabah untuk produk-prduk pembiayaan dan pendanaan. Berikut akan dijelaskan pengaplikasian akad mudharabah dalam pembiayan dan pendanaan.
Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk penghimpunan dana, seperti:
Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk pembiayaan, seperti:
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Kesimpulannya, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dengan bagi hasil sesuai dengan yang sudah disepakati dalam akad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.