Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Kompas.com - 22/02/2022, 17:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah adalah sistem pembiayaan syariah yang diminati oleh umat Islam.

Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam di seluruh dunia. Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah dalam segala aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan yang sering dilakukan adalah bermuamalah. Oleh karenanya, umat Islam ingin lembaga keuangan seperti perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah.

Kemudian, hadirlah bank syariah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. Salah satu akad dalam pembiayaan di bank syariah ialah akad mudharabah.

Baca juga: Pengertian Wadiah, Salah Satu Akad dalam Perbankan Syariah

Pengertian mudharabah

Dilansir dari buku Akad Pembiayaan Mudharabah oleh Try Subakti, istilah mudharabah adalah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan atau proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara umum, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan operasioanl realitas bisnis, di mana pemilik modal menyediakan seluruh modal kepada pengusaha, dengan syarat keuntungan yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan yang disebutkan dalam akad.

Namun jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian yang disengaja oleh pengusaha, maka pemilik modal akan menanggung seluruh kerugian tersebut.

Majelis Ulama Indonesia telah mengatur syarat modal yang diberikan perbankan kepada nasabahnya, yaitu jumlah dan jenis modal harus diketahui dengan jelas, baik berbentuk uang ataupun barang yang dinilai.

Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Pembiayaan Mudharabah biasanya disalurkan bank syariah untuk nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. Oleh karenanya, mekanisme akad mudharabah terletak pada kerja sama yang baik antara perbankan dengan nasabah.

Tujuan dari akad mudharabah adalah menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant meningkatkan usahanya.

Apa pengertian mudharabah dalam perbankan syariah? Mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dimana bank menyediakan 100% modal untuk digunakan nasabah dan keuntungannya dibagi. Tapi apabila usaha yang didanai dengan akad mudharabah mengalami kerugian, maka bank yang akan menanggungnya.SYIFA YULINNAS Apa pengertian mudharabah dalam perbankan syariah? Mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dimana bank menyediakan 100% modal untuk digunakan nasabah dan keuntungannya dibagi. Tapi apabila usaha yang didanai dengan akad mudharabah mengalami kerugian, maka bank yang akan menanggungnya.

Jenis-jenis akad mudharabah

Dilansir dari buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik oleh Muhammad Syafi'i Antonio, secara umum jenis-jenis mudharabah adalah:

1. Pengertian mudharabah muthlaqah

Pengertian mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

2. Pengertian mudharabah muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah disebut juga restricted atau secified muddharabah. Pengertian mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.

Akad mudharabah Muqayyadah di mana nasabah dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Pembtasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan bank syariah dalam memasuki jenis usaha.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional

Pengaplikasian akad mudharabah dalam perbankan syariah

Dalam kegiata bank syariah biasanya menggunakan akad mudharabah untuk produk-prduk pembiayaan dan pendanaan. Berikut akan dijelaskan pengaplikasian akad mudharabah dalam pembiayan dan pendanaan.

1. Akad mudharabah pada produk penghimpunan dana

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk penghimpunan dana, seperti:

  • Tabungan berjangka, tabungan yang ditujukan secara khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
  • Deposito biasa, seperti produk deposito pada umumnya.
  • deposito spesial, di mana dana yang dititipkan nasabah ditujukan untuk bisnis tertentu seperti murabahah atau ijarah saja.

2. Akad mudharabah pada produk pembiayaan

Akad mudharabah umumnya digunakan untuk produk pembiayaan, seperti:

  • Pembiayaan modal kerja seperti modal kerja untuk perdagangan dan jasa.
  • Investasi khusus atau mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus pula yaitu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh bank syariah.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Kesimpulannya, pengertian mudharabah adalah sistem pendanaan untuk operasional bisnis dengan bagi hasil sesuai dengan yang sudah disepakati dalam akad. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com