JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menolak JKP karena dasar hukumnya saja sudah kami tolak sejak awal, yakni omnibus law," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Ia menambahkan, omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini cacat formal menurut Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sebab itu, ia tidak bisa menerima kalau ada program yang berlandaskan Undang-Undang inkonstitusional.
Baca juga: Janji Kampanye Jokowi: Kalau Jadi Presiden RI, Mau Stop Impor Kedelai
Untuk itu ia menawarkan sebuah gagasan unemployment insurance. Ini merupakan jaminan sosial yang lebih dikenal di International Labour Organization (ILO). Komposisi iurannya dipenuhi oleh tiga pihak yakni pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
"Kami tidak hanya menolak JKP karena merupakan bagian dari omnibus law, tetapi juga karena substansi rekomposisinya tidak sehat," tambah dia.
Baca juga: JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Simak Hitung-hitungannya
Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang dijadwalkan ulang.
Semula, peluncuran dijadwalkan hari ini, Selasa (22/2/2022), oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sekadar informasi, JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.
JKN sendiri merupakan program hasil kolaborasi antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Baca juga: Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.