Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Fitur Autodebet BPJS Kesehatan dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 13/11/2022, 19:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fitur pembayaran autodebet. Fitur autodebet ini dibuat untuk memudahkan peserta mandiri dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Dengan mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan, peserta diharapkan tidak lagi menunggak bayar iuran bulanan. Pasalnya, autodebet BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran otomatis dengan cara memotong saldo di rekening aktif milik peserta pada tanggal yang telah ditentukan.

Umumnya, autodebit BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh bank pada tanggal 5 atau tanggal 20 setiap bulannya. Dengan catatan, saldo di rekening peserta mencukupi untuk kelancaran autodebet iuran BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI atau peserta mandiri wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Baca juga: BRI Fokus Ekspansi Kredit, Rasio NPL Dijaga di Kisaran 2,8-3 Persen

Beberapa bank yang sudah bekerjasama dalam fitur autodebet BPJS Kesehatan di antaranya seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Standard Chartered, dan PaninBank. Meski demikian, tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa yang menjadi aturan wajib untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah ikut autodebet. Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya memerlukan rekening bank biasa, bukan kartu kredit.

Lalu bagaimana cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan?

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan dengan mudah:

Baca juga: JKP Batal Meluncur Hari ini, KSPI Tawarkan Unemployment Insurance, Iurannya dari Pekerja, Perusahaan, Pemerintah

Pendaftaran offline melalui kantor bank

Untuk mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan, pemilik rekening di BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.

Sampaikan ke petugas di bank untuk mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan. Nantinya, petugas akan membantu prosesnya agar iuran BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran autodebet.

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih mudahDOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih mudah

Pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN dan fitur bank

Cara kedua, pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa melalui website resmi BPJS, aplikasi Mobile JKN dan melalui fitur bank baik e-banking, mobile banking, internet banking dan ATM.

Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja. Sedangkan untuk pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN, adalah peserta yang memiliki rekening di BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank BCA.

Baca juga: Temuan Ombudsman di Berbagai Daerah: Minyak Goreng Masih Langka

Untuk pemilik rekening bank lain seperti Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered, dan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard, bisa melakukan pendaftaran melalui e-banking, mobile banking, internet banking maupun ATM.

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan Bank Mandiri

Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, fitur autodebet BPJS Kesehatan adalah layanan pendebitan secara otomatis yang didaftarkan via Livin' untuk biller BPJS Kesehatan. Berikut cara daftarnya:

  • Buka aplikasi Livin' by Mandiri.
  • Login dengan Username dan Password Anda, kemudian pilih menu “Bayar”.
  • Pilih menu “Auto Debit”.
  • Pilih "Pendaftaran Auto Debit"
  • Pada penyedia jasa, pilih “BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan "Nomor Virtual Account"
  • Pilih "Tombol Daftar"
  • Pastikan informasi sudah sesuai. Kemudian, klik “Daftar”
  • Lalu masukkan MPIN Anda
  • Akan muncul pemberitahuan bahwa autodebet BPJS Kesehatan berhasil didaftarkan.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan Bank BCA

Adapun tata cara daftar layanan autodebet BPJS Kesehatan di bank BCA secara online adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Pilih menu Pendaftaran Auto Debit dan input data yang diperlukan
  • Pilih Bank BCA
  • Baca dan setujui ketentuan yang berlaku di BCA
  • Masukkan nomor kartu paspor BCA, nomor rekening, dan nomor ponsel Anda
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
  • Pendaftaran autodebet BCA untuk bayar iuran BPJS Kesehatan selesai

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Pilih menu Pendaftaran Autodebet Pilih Bank BRI
  • Membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
  • Masukkan nomor kartu BPJS, nomor rekening, nama pemilik rekening dan nomor ponsel anda
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel anda
  • Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan selesai.

Baca juga: Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan Bank BNI

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Pilih menu Pendaftaran Autodebet
  • Pilih Bank BNI
  • Membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
  • Masukkan nomor kartu BPJS, nomor rekening, nama pemilik rekening dan nomor ponsel Anda
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
  • Pendaftaran Autodebet selesai.

Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan non perbankan

Selain kanal-kanal di atas, peserta juga bisa melakukan pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan di fitur online non perbankan. Seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, dan via USSD Finpay dan Doku Wallet.

Untuk melakukan pendaftaran autodebit BPJS Kesehatan, pastikan nomor ponsel yang didaftarkan sesuai dengan nomor yang digunakan membuka rekening bank pertama kali.

Setelah pendaftaran autodebit berhasil, iuran pertama peserta akan otomatis terdebit oleh pihak bank.

Baca juga: Sri Mulyani: Kasus Omicron di Indonesia Tertinggi ke-9 di Dunia

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih mudahTangkapan layar Google Play Store Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih mudah

Cara mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan Non-Bank

  • Login pada aplikasi Mobil JKN, klik di bagian Tagihan
  • Klik menu Pendaftaran Autodebet.
  • Pilih Non-Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebet bukan bank.
  • Silakan registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk.
  • Klik "Tambah" untuk menambahkan peserta yang akan mengikuti layanan ini

Untuk informasi mengenai pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).

Adapun nomor PANDAWA KC BPJS Kesehatan wilayah kabupaten/kota sesuai domisili, peserta bisa melihatnya melalui CHIKA di Whatsapp (08118750400), Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: PPATK Pantau Aliran Dana yang Terkait Investasi Bodong

Itulah informasi seputar cara mengaktifkan layanan autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulanan lebih mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com