Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan. Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Adapun dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umrah, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BCA Life Raup Laba Rp 40,2 Miliar Sepanjang 2021
Demikian informasi seputar syarat membuat BPJS Kesehatan serta rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline melalui beberapa kanal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.