JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online maupun offline. Namun sebelumnya, calon peserta perlu menyiapkan beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Karena itu, bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengurusnya dan mendaftar. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan (persyaratan BPJS Kesehatan)?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Baca juga: Penarikan Utang Berkurang, Sri Mulyani: Kita Bisa Biayai Pakai Kas
Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca juga: Pengemudi Ojol Bisa Lebih Hemat Rp 500.000 Jika Pakai Motor Listrik
Informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisili, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).
Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile JKN, Anda bisa melihat di link berikut ini: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Sementara bagi Anda yang ingin daftar BPJS Kesehatan secara offline, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:
Baca juga: Buku Tabungan Hilang? Jangan Panik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang terbaru:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Baca juga: Awali 2022, Penerimaan Pajak Tumbuh 59,4 Persen di Bulan Januari
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan. Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Adapun dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umrah, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BCA Life Raup Laba Rp 40,2 Miliar Sepanjang 2021
Demikian informasi seputar syarat membuat BPJS Kesehatan serta rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline melalui beberapa kanal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.