Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Kompas.com - Diperbarui 11/09/2022, 21:23 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online maupun offline. Namun sebelumnya, calon peserta perlu menyiapkan beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Karena itu, bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengurusnya dan mendaftar. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan (persyaratan BPJS Kesehatan)?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Baca juga: Penarikan Utang Berkurang, Sri Mulyani: Kita Bisa Biayai Pakai Kas

Syarat membuat BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
  • Email dan Nomor HP aktif
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
  • Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
  • Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: Pengemudi Ojol Bisa Lebih Hemat Rp 500.000 Jika Pakai Motor Listrik

Informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisili, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile JKN, Anda bisa melihat di link berikut ini: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Sementara bagi Anda yang ingin daftar BPJS Kesehatan secara offline, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaruKOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
  • Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha

Baca juga: Buku Tabungan Hilang? Jangan Panik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rincian iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang terbaru:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

  • Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
  • Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
  • Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Baca juga: Awali 2022, Penerimaan Pajak Tumbuh 59,4 Persen di Bulan Januari

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Daftar layanan publik dengan syarat kartu BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan. Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.

Adapun dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umrah, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BCA Life Raup Laba Rp 40,2 Miliar Sepanjang 2021

Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaruKOMPAS.com/Pramdia Arhando Syarat membuat BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri dan rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

 

Demikian informasi seputar syarat membuat BPJS Kesehatan serta rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline melalui beberapa kanal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com