Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar Pengawasan AS karena Diduga Jual Barang Palsu, Ini Tanggapan Bukalapak, Shopee dan Tokopedia

Kompas.com - 23/02/2022, 07:27 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - E-commerce di Tanah Air seperti Shopee, Bukalapak dan Tokopedia dikabarkan masuk dalam pengawasan AS alias Notorious Market List.

Notorious Market List merupakan list yang berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Notorious Market List AS, Apa Itu?

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

Tanggapan Shopee Hingga Tokopedia

Ketiga platform ini pun buka suara akan temuan tersebut.

AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.

"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Dilema Investor Saham Bukalapak: Dulu Rp 1.060, Kini Hanya Rp 430

Hal ini juga diamini oleh Tokopedia. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel.

Baca juga: Tokopedia dan Shopee Sepakat Bakal Take Down Seller jika Ketahuan Jual Minyak Goreng di Atas HET

Pun dengan Shopee. Juru Bicara Shopee mengatakan, pihaknya dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platformnya.

"Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan," ujar Shopee.

"Dan kami terus meningkatkam efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyamam bagi pembeli dan penjual Shopee," sambungnya.

Baca juga: Shopee hingga Tokopedia Diminta Take Down Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Diketahui, minggu lalu Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com