Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Viral Blast: Jualan "e-Book" untuk "Trading", Sedot Dana 12.000 Member hingga Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 23/02/2022, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus investasi bodong atau investasi illegal Viral Blast kini tengah didalami oleh pihak kepolisisan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

“Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya. Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).

Baca juga: [POPULER MONEY] Ambisi Jokowi RI Jadi Raja Produsen Kendaraan Listrik | Peluncuran JKP Diundur | Viral Blast Rugikan Anggota Rp 1,2 T

Melalui kanal YouTube Div Humas Polri, Whisnu mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast.

Dia mengungkapkan e-book tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan trading. Namun, sayangnya uang yang diperoleh tidak disetorkan untuk trading, namun uang para member disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ujar Whisnu.

Baca juga: Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Whisnu mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar. Kepolisian juga menetapkan 3 tersangka dan 1 masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga invests tanpa risiko.

“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

 

Robot trading Viral Blast diblokir sejak 2021

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, Viral Blast sudah diblokir sejak tahun 2021. Dengan pengakuan dari owner Viral Blast diharapkan bisa membuka jalan untuk penegakan hukum, sehingga sangat penting untuk para korban melaporkan hal tersebut.

“Satgas Investasi sudah menghentikan kegiatan yang terafiliasi oleh Viral Blast itu, yaitu Smart Avatar pada tahun lalu. Jadi kita sudah merespons dengan memblokir aplikasinya. Dengan pengakuan dari pelaku ini pengakuan dari pelaku ini menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum,” kata Tongam beberapa waktu lalu.

Tongam menjelaskan, untuk proses hukum tentunya harus ada korban yang melapor kepada pihak berwajib. Sepanjang korban memiliki alat bukti, maka proses hukum akan dilakukan, meskipun hanya 1 orang yang melapor.

“Secara hukum, ini memang penipuan dan penggelapan. Dalam prosesnya memang perlu secara materil dibuktikan dengan laporan korban. Makanya para korban harus menyiapkan barang bukti/alat bukti yang cukup untuk laporan ke polisi. Satu orang saja (pelapor) sepanjang mereka memiliki bukti, bisa diproses hukum,” kata Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com