JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya investasi-investasi ilegal tak berizin mendorong regulator untuk bertidak tegas. Apalagi investasi ilegal tersebut marak beriklan di media sosial (medsos).
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) melakukan serangkaian perubahan aturan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Binary Option Makan Banyak Korban, OJK Peringatkan Para Influencer
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya.
Dedy menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan,” kata Dedy dalam siaran pers, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Iklan Octa FX Masih Berseliweran, Bappebti Minta Artis Stop Promosi Binary Option di Medsos
Dedy menambahkan, Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.
“Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” tambah dia.
Baca juga: Modus Viral Blast: Jualan e-Book untuk Trading, Sedot Dana 12.000 Member hingga Rp 1,2 Triliun
Dedy juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Hal ini mengingat sudah banyak korban berjatuhan dari kasus-kasus investasi illegal. Kerugian yang diderita juga mencapai triliunan.
“Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” imbaunya.
Untuk meminimalisir kejadian serupa, Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.