Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Banyak Pasar Tradisional Tak Patuhi HET Minyak Goreng, Per Liter sampai Rp 48.000

Kompas.com - 23/02/2022, 08:31 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.

Berdasarkan data Ombudsman, hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.

Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Hal ini pun berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Baca juga: Ombudsman: Ekspor CPO Dibatasi, tapi Kenapa Minyak Goreng Langka?

Harga minyak goreng di pasar tradisional sampai Rp 48.000 per liter

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – Rp 48.000 per liter.

Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTB.

“Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering, Kota Batam; Pasar Karang Anom, Klaten, Jawa Tengah; Pasar Mukti Harjo Kidul, Kota Semarang; dan di Pasar Hamadi, Jayapura,” papar Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Temuan Ombudsman di Berbagai Daerah: Minyak Goreng Masih Langka

Praktik bundling minyak goreng hingga pembatasan pasokan

Yeka menuturkan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling, yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Mendag Tegaskan Akan Tindak Keras Oknum Penimbun Minyak Goreng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha.

“Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com