Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Banyak Pasar Tradisional Tak Patuhi HET Minyak Goreng, Per Liter sampai Rp 48.000

Kompas.com - 23/02/2022, 08:31 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.

Berdasarkan data Ombudsman, hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.

Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Hal ini pun berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Baca juga: Ombudsman: Ekspor CPO Dibatasi, tapi Kenapa Minyak Goreng Langka?

Harga minyak goreng di pasar tradisional sampai Rp 48.000 per liter

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – Rp 48.000 per liter.

Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTB.

“Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering, Kota Batam; Pasar Karang Anom, Klaten, Jawa Tengah; Pasar Mukti Harjo Kidul, Kota Semarang; dan di Pasar Hamadi, Jayapura,” papar Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Temuan Ombudsman di Berbagai Daerah: Minyak Goreng Masih Langka

Praktik bundling minyak goreng hingga pembatasan pasokan

Yeka menuturkan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling, yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Mendag Tegaskan Akan Tindak Keras Oknum Penimbun Minyak Goreng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha.

“Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com