Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu CV Perusahaan: Definisi, Jenis, Ciri dan Plus Minusnya

Kompas.com - 23/02/2022, 12:35 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comCV perusahaan adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing lagi. Meski begitu, banyak orang awam belum paham tentang apa itu CV perusahaan.

Umumnya, jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV). Keberadaaan PT dan CV tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara. Lantas apa itu CV perusahaan?

Pengertian CV perusahaan

Dikutip dari Gramedia.com, istilah commanditaire vennootschap (CV) ini diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer.

Secara sederhana, arti CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Jenis-jenis CV perusahaan

CV perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. CV Bersaham

CV perusahaan jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih.

Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.

2. CV Murni

CV perusahaan jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV Campuran

CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal.

Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.

Ilustrasi, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Umumnya, CV terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktifFreepik Ilustrasi, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Umumnya, CV terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif

Ciri-ciri CV perusahaan

CV perusahaan dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  • Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  • Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif menanamkan modal.
  • Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  • Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  • Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  • Diakui secara legal.
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Kelebihan CV perusahaan

Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari CV perusahaan:

  • Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
  • Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.
  • Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.
  • CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.
  • Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara.
  • Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal Rp 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku UMKM agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.
  • Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
  • Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
  • Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.
  • Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlabih dahulu dengan pengurus.
  • Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
  • Nama perusahaan bisa sesuai keinginan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya.

Ilustrasi, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Umumnya, CV terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktifFreepik Ilustrasi, CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Umumnya, CV terdiri dari sekutu pasif dan sekutu aktif

Kekurangan CV perusahaan

Meski begitu, badan usaha yang berbentuk CV juga memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan yang dihadapi jika Anda memilih badan usaha Anda berbentuk CV adalah sebagai berikut:

  • Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu.
  • Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni sekutu aktif atau komplementer yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV, dibandingkan sekutu lainnya.
  • Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif atau komplementer sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Jika perusahaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten, tentu akan memberikan resiko yang besar terhadap keberlangsungan jalannya perusahaan.
  • Kerugian ditanggung secara bersama-sama. Bagi persekutuan pasif, hal ini menjadi kerugian karena dia harus merelakan modal yang ditanamkan pada CV berkurang akibat kerugian yang ditanggung.
  • Tidak dapat dinyatakan pailit. Sehingga jika terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
  • Modal susah ditarik kembali.
  • Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks.
  • Tanggung jawab sekutu komanditer (pasif) yang terbatas bisa mengendorkan semangat mereka dalam memajukan perusahaan. Hal ini jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu yang terdapat pada firma.

Itulah penjelasan mengenai apa itu CV perusahaan, jenis, ciri, kelebihan dan kekurangannya. Bisa dikatakan, CV perusahaan adalah badan usaha atau suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com