Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Kompas.com - 23/02/2022, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau Organisasi Anti Pencucian Uang Tingkat Global.

Hal itu terus dilakukan pemerintah dengan mengikuti berbagai rekomendasi FATF, guna meningkatkan status Indonesia dari pemantau atau observer menjadi anggota organisasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang global.

Baca juga: Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pencucian Uang, Praktik Apa Itu?

"Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer. Sebagaimana kita ketahui bersama, kesuksesan Indonesia di dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF," tutur dia, dalam webinar yang diinisasi OJK, Rabu (23/2/2022).

Oleh karenanya, Mahfud mendorong pelaksanaan sekaligus penguatan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) termasuk memanfaatkan teknologi terbaru.

Ia pun mendukung mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.

"FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” katanya.

Baca juga: G20 dan Isu-isu Pinggiran yang Diperjuangkan...

Senada, Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini.

Hal itu diharapkan bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.

“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” ucap Wimboh.

Baca juga: Saat Bank Memulai Rencana Ekspansi ke Metaverse...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+