JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal 1 bulan lagi hingga akhir Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak segera memanfaatkan sisa waktu tersebut, yakni dengan melapor di awal waktu guna menghindari kendala mendadak.
"PPh OP batas waktunya sampai akhir Maret dan kami pun mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu," kata Suryo Utomo dikutip dari Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online
Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area terdekat.
Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.
Sebelum melaporkan harta, harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapat dengan mendatangi KPP di wilayah masing-masing.
Suryo bilang, pihaknya sudah menyampaikan surat "cinta" melalui email kepada WP untuk segara melapor pajaknya. Di sisi lain, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni perusahaan untuk menyediakan bukti potong pajak.
"Kami mengingatkan paling tidak seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal di samping kami lakukan kampanye, edukasi, dan kelas pajak dilakukan hampir di seluruh KPP di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu per tanggal 22 Februari 2022, wajib pajak yang tercatat sudah melaporkan hartanya mencapai 3,2 juta, terdiri dari 3,1 juta WP OP dan hampir 100.000 WP Badan.
Untuk melapor pajak secara online di laman djponline.pajak.go.id, simak langkah-langkah berikut ini.
Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.